Tanpa Visa Haji, 22 WNI Dideportasi dan Dicekal Masuk Arab Saudi
Sebanyak 22 warga negara Indonesia yang berangkat haji tanpa visa haji dideportasi Pemerintah Arab Saudi.
MEKKAH, KOMPAS β Sebanyak 22 warga negara Indonesia yang ditahan aparat keamanan Arab Saudi akhirnya dideportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun. Sanksi bagi rombongan anggota jemaah asal Banten itu dijatuhkan ketika mereka hendak pergi ke kota suci Mekkah untuk beribadah haji tanpa mengantongi visa haji.
Pada Jumat (31/5/2024), tim dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mendampingi jemaah Indonesia tersebut untuk proses deportasi atau dikeluarkan dari Arab Saudi. Jemaah akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan Garuda Indonesia pada Sabtu malam pukul 23.00 waktu Arab Saudi dari Madinah ke Jakarta.