logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊRUU Penyiaran Dikhawatirkan...
Iklan

RUU Penyiaran Dikhawatirkan Mengekang Kreativitas

Draf RUU Penyiaran tak cuma mengancam kebebasan pers, tapi juga dikhawatirkan mengekang kreativitas di ranah digital.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
Suasana unjuk rasa menolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5/2024). Unjuk rasa serupa digelar di sejumlah kota di Indonesia.
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Suasana unjuk rasa menolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (27/5/2024). Unjuk rasa serupa digelar di sejumlah kota di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS β€” Meski pembahasan drafnya akan ditunda, revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tetap perlu dikawal. RUU ini tidak hanya berpotensi memberangus kebebasan pers, tapi juga dikhawatirkan mengekang kreativitas di ruang digital.

Sejumlah sineas dan kreator konten mengkhawatirkan draf RUU Penyiaran akan membatasi kebebasan dan kreativitas. Pasal 34F Ayat (2), misalnya, mengatur kewajiban penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya melakukan verifikasi konten siaran ke KPI sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran (P3) dan standar isi siaran (SIS).

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan