Mahasiswa Baru di PTN Dapat Meminta Peninjauan Ulang UKT
Mahasiswa baru tahun 2024 di PTN berhak mengajukan peninjauan ulang kelompok UKT yang telah ditetapkan.
JAKARTA, KOMPAS β Penetapan uang kuliah tunggal atau UKT yang lebih tinggi dari tahun lalu bagi mahasiswa baru tahun 2024 diberlakukan sejumlah perguruan tinggi negeri. Meskipun UKT baru sudah diputuskan, tetap ada ruang bagi mahasiswa baru untuk meminta peninjauan ulang kelompok UKT.
Perwakilan mahasiswa dari sejumlah PTN yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia mengungkapkan, di Universitas Riau ada 50 mahasiswa baru yang mendapatkan penetapan kelompok UKT tidak sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga. Di Universitas Jenderal Soedirman, dilaporkan lebih dari 100 mahasiswa baru tidak sanggup membayar besaran UKT yang ditetapkan. Sementara di Universitas Negeri Semarang, terdapat 100-150 mahasiswa yang keberatan dan tidak sanggup dengan besaran nominal UKT yang telah ditetapkan.