Penerapan KRIS Harus Mencakup Standardisasi Pelayanan BPJS
Penerapan kelas rawat inap standar jangan hanya fokus pada bangunan, tetapi juga pelayanan pasien BPJS Kesehatan.
JAKARTA, KOMPAS β Penerapan kelas rawat inap standar atau KRIS di rumah sakit diharapkan tidak hanya mengubah kondisi bangunan rumah sakitnya, tetapi juga diiringi dengan pelayanan yang optimal. Sebab, selama ini banyak warga yang mengeluhkan pelayanan pasien peserta BPJS Kesehatan oleh tenaga kesehatan.
Pengamat kebijakan kesehatan Hermawan Saputra mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024 bertujuan baik demi asas keadilan dan kesetaraan bagi peserta BPJS Kesehatan. Namun, dia meminta pelayanannya juga distandardisasikan, bukan hanya ruang rawat inapnya saja.