Undang-Undang Perubahan Iklim Perlu Segera Dirancang
Indonesia perlu segera merancang Undang-Undang Perubahan Iklim sebagai instrumen kebijakan yang berkelanjutan.
JAKARTA, KOMPAS — Perubahan iklim telah menjadi salah satu ancaman global bagi manusia dan lingkungan. Namun, sampai saat ini Indonesia masih belum memiliki undang-undang untuk mengendalikan perubahan iklim. Oleh karena itu, Undang-Undang Perubahan Iklim perlu segera dirancang sebagai instrumen kebijakan yang berkelanjutan.
Hal tersebut mengemuka dalam acara bertajuk ”Urgensi Legislasi terkait Perubahan Iklim untuk Mewujudkan Keadilan Iklim di Indonesia” di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Acara ini diselenggarakan oleh Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) bekerja sama dengan Ikatan Alumni (Iluni) Fakultas Hukum Universitas Indonesia.