logo Kompas.id
HumanioraUndang-Undang Perubahan Iklim ...
Iklan

Undang-Undang Perubahan Iklim Perlu Segera Dirancang

Indonesia perlu segera merancang Undang-Undang Perubahan Iklim sebagai instrumen kebijakan yang berkelanjutan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 1 menit baca
Potret permukiman warga pesisir utara yang bertahan di antara kepungan air laut di Desa Timbulsloko, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa (16/5/2023). Rob yang terjadi beberapa tahun ini semakin meluas diperparah beberapa faktor antara lain penurunan permukaan tanah, abrasi, peralihan fungsi lahan dan perubahan iklim.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Potret permukiman warga pesisir utara yang bertahan di antara kepungan air laut di Desa Timbulsloko, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa (16/5/2023). Rob yang terjadi beberapa tahun ini semakin meluas diperparah beberapa faktor antara lain penurunan permukaan tanah, abrasi, peralihan fungsi lahan dan perubahan iklim.

JAKARTA, KOMPAS — Perubahan iklim telah menjadi salah satu ancaman global bagi manusia dan lingkungan. Namun, sampai saat ini Indonesia masih belum memiliki undang-undang untuk mengendalikan perubahan iklim. Oleh karena itu, Undang-Undang Perubahan Iklim perlu segera dirancang sebagai instrumen kebijakan yang berkelanjutan.

Hal tersebut mengemuka dalam acara bertajuk ”Urgensi Legislasi terkait Perubahan Iklim untuk Mewujudkan Keadilan Iklim di Indonesia” di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Acara ini diselenggarakan oleh Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL) bekerja sama dengan Ikatan Alumni (Iluni) Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan