logo Kompas.id
›
Humaniora›Subsidi Uang Kuliah dari...
Iklan

Pendidikan Tinggi

Subsidi Uang Kuliah dari Pemerintah Masih Rendah

Biaya kuliah di perguruan tinggi negeri masih membebani masyarakat. Subsidi pemerintah masih jauh dari kebutuhan.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 0 menit baca
Ratusan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, menggelar demonstrasi menolak kenaikan uang kuliah tunggal di Gedung Rektorat, di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (26/4/2024).
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO

Ratusan mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, menggelar demonstrasi menolak kenaikan uang kuliah tunggal di Gedung Rektorat, di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (26/4/2024).

JAKARTA, KOMPAS – Biaya kuliah mahasiswa di perguruan tinggi negeri belum mampu disubsidi secara penuh oleh pemerintah. Bantuan operasional perguruan tinggi negeri yang tersedia hanya mampu memenuhi 30 persen dari biaya operasional kampus. Pembiayaan kuliah di perguruan tinggi negeri tetap membutuhkan biaya dari mahasiswa dengan sistem uang kuliah tunggal berkeadilan sesuai kemampuan finansial mahasiswa.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tjitjik Sri Tjahjandarie, Rabu (15/5/2024), di Jakarta, mengatakan, pada tahun 2024 ada penyesuaian standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi negeri (SSBOPTN). Penyesuaian tersebut agar dapat memenuhi standar nasional pendidikan tinggi sebagai standar minimal.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 8 dengan judul "Subsidi Uang Kuliah dari Pemerintah Masih Rendah".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...