logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPemerintah Tak Danai RS Swasta...
Iklan

Pemerintah Tak Danai RS Swasta untuk Menerapkan KRIS

Kementerian Kesehatan menargetkan 3.057 dari 3.176 rumah sakit di Indonesia sudah menerapkan KRIS pada 30 Juni 2025.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
Β· 1 menit baca
Pasien diinfus di atas kursi plastik di IGD RSUD Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (25/3/2024). Sebagian di antara mereka terjangkit demam berdarah dengue yang membuat rumah sakit penuh.
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Pasien diinfus di atas kursi plastik di IGD RSUD Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (25/3/2024). Sebagian di antara mereka terjangkit demam berdarah dengue yang membuat rumah sakit penuh.

JAKARTA, KOMPAS β€” Rumah sakit yang akan melayani pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar memenuhi persyaratan kamarnya sesuai kelas rawat inap standar atau KRIS. Kementerian Kesehatan menyatakan pemerintah tidak memberikan insentif kepada rumah sakit swasta untuk menyesuaikan standar tersebut.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Ahmad Irsan A Moeis menjelaskan, Menteri Kesehatan hanya melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan selama masa transisi hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 30 Juni 2025. Hal ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan