Pemerintah Tak Danai RS Swasta untuk Menerapkan KRIS
Kementerian Kesehatan menargetkan 3.057 dari 3.176 rumah sakit di Indonesia sudah menerapkan KRIS pada 30 Juni 2025.
JAKARTA, KOMPAS β Rumah sakit yang akan melayani pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar memenuhi persyaratan kamarnya sesuai kelas rawat inap standar atau KRIS. Kementerian Kesehatan menyatakan pemerintah tidak memberikan insentif kepada rumah sakit swasta untuk menyesuaikan standar tersebut.
Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan Ahmad Irsan A Moeis menjelaskan, Menteri Kesehatan hanya melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan selama masa transisi hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 30 Juni 2025. Hal ini sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024.