Sebagian Besar Anak Mengakses Internet, Perlindungan Diperkuat
Hampir 90 persen anak Indonesia telah menggunakan internet. Mereka harus dilindungi dari dampak negatif dunia maya.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah akan menyiapkan aturan terbaru untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di ranah dalam jaringan atau daring, termasuk di gim daring. Aturan ini menjadi bagian dari peta jalan dalam upaya pencegahan dan penanganan dampak negatif dari internet.
Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Woro Srihastuti Sulistyaningrum menjelaskan, aturan ini sedang disiapkan dalam bentuk peraturan presiden untuk memberikan pedoman dan mekanisme yang jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam perlindungan anak di ranah daring. Pihak-pihak tersebut meliputi anak, orangtua, guru, pengasuh, penyedia layanan internet, aparat penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil.