logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊJumlah Arsitek yang Memiliki...
Iklan

Jumlah Arsitek yang Memiliki Tanda Register Masih Terbatas

Sampai sekarang, jumlah arsitek di Indonesia yang memiliki tanda register masih sangat terbatas.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Suasana T Spacerancangan arsitek Raul Renanda, di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Rabu (8/11/2023). T Space dimiliki oleh dokter sekaligus musisi Tompi. Bangunan ini, antara lain,  terdiri dari klinik kecantikan miliknya, restoran, dan sejumlah ruangan yang diizinkan Tompi untuk menjadi ruang pameran.
KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI

Suasana T Spacerancangan arsitek Raul Renanda, di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Rabu (8/11/2023). T Space dimiliki oleh dokter sekaligus musisi Tompi. Bangunan ini, antara lain, terdiri dari klinik kecantikan miliknya, restoran, dan sejumlah ruangan yang diizinkan Tompi untuk menjadi ruang pameran.

JAKARTA, KOMPAS β€” Arsitek memiliki kompetensi untuk menunjang aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan dalam mendirikan bangunan gedung. Namun, sampai sekarang jumlah arsitek di Indonesia yang memiliki tanda register sebagai bukti kompetensi profesional masih sangat terbatas.

Ketua Dewan Arsitek Indonesia (DAI) Bambang Eryudhawan menyampaikan, saat ini tidak sembarang orang bisa disebut sebagai arsitek. Sebab, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, seseorang bisa disebut arsitek ketika dia sudah memiliki Surat Tanda Register Arsitek (STRA) sebagai bukti kompetensi profesional.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan