logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊDiterima Jalur Prestasi, Calon...
Iklan

Diterima Jalur Prestasi, Calon Mahasiswa Diajak Bertanggung Jawab terhadap Pilihan

Seleksi masuk PTN secara nasional dioptimalkan. Peserta yang lulus diberi sanksi jika tidak daftar ulang.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 1 menit baca
Calon peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) menunggu panggilan masuk ke ruang ujian di Gedung C Fakultas Rumpun Ilmu Kesehatan Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/5/2023).
KOMPAS/RIZA FATHONI

Calon peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) menunggu panggilan masuk ke ruang ujian di Gedung C Fakultas Rumpun Ilmu Kesehatan Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Sebanyak 156.029 siswa lulusan SMA/SMK sederajat tahun ini diterima di seleksi jalur prestasi perguruan tinggi negeri. Mulai tahun ini, calon mahasiswa yang dinyatakan lulus di jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi atau SNBP harus memanfaatkan penerimaan ini jika tidak ingin terkena sanksi. Adapun sanksinya adalah tidak bisa kuliah di perguruan tinggi negeri mana pun tahun ini.

”Di tahun sebelumnya, sanksinya hanya tidak bisa ikut seleksi jalur tes. Mulai tahun 2024, sanksinya tidak bisa ikut jalur tes dan jalur mandiri. Sistemnya sudah dibuat demikian. Kebijakan ini untuk memberikan kesempatan supaya yang berhak kuliah di PTN tidak kosong. Ini untuk kepentingan masyarakat juga,” kata Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Ganefri di acara Konferensi Pers Pengumuman Hasil Seleksi Jalur SNBP Tahun 2024 di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan