logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊDua Tahun Disahkan, UU Tindak ...
Iklan

Dua Tahun Disahkan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Masih Belum Punya Aturan Pelaksanaan

Indonesia sudah punya UU TPKS, tapi kekerasan seksual terus terjadi. Implementasi regulasi itu dinantikan para korban.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 0 menit baca
Suasana Rapat Paripurna DPR terkait pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). DPR resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana Rapat Paripurna DPR terkait pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). DPR resmi mengesahkan RUU TPKS menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

Implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hingga kini menghadapi tantangan menyusul maraknya kasus kekerasan seksual di masyarakat. Regulasi tersebut dinilai tidak bertaring karena hingga hampir dua tahun diundangkan, penegakan hukum masih mengalami hambatan.

Dalam praktik di lapangan, pemahaman aparat penegak hukum (APH) mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) masih amat rendah. Meski pemberlakuan UU itu tidak perlu menunggu terbitnya aturan pelaksana, ketika ada kasus TPKS, belum semua pihak kepolisian menerapkan UU TPKS dengan dalih belum ada peraturan pelaksananya.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan