Perempuan Pejuang Lingkungan Belum Terlindungi
Instrumen hukum di Indonesia belum cukup kuat untuk melindungi para pejuang lingkungan yang menyuarakan haknya.
JAKARTA, KOMPAS β Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum cukup memastikan para pejuang lingkungan terlindungi dari kriminalisasi. Payung hukum tersebut masih memerlukan instrumen pendukung berupa kelengkapan aturan turunan yang bisa semakin menjamin keselamatan pejuang lingkungan, termasuk para perempuan pembela lingkungan.
Peneliti Lembaga Kajian Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL), Prilia Kartika Apsari, mengatakan, kriminalisasi yang dialami para pejuang lingkungan, termasuk perempuan, sangat kontradiktif dengan amanat di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 telah jelas menyebut, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.