logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPemerintah Jepang Digugat...
Iklan

Pemerintah Jepang Digugat Terkait Pembuangan Limbah Nuklir Fukushima ke Laut

Kelompok masyarakat melayangkan gugatan ke Pemerintah Jepang terkait pembuangan limbah nuklir Fukushima ke laut.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Pemandangan dari udara ini menunjukkan pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima Daiichi di Fukushima, Jepang, Kamis (24/8/2023), tak lama setelah operatornya, Tokyo Electric Power Company Holdings TEPCO, mulai melepaskan gelombang pertama air radioaktif yang telah diolah ke Samudra Pasifik.
AP/KYODO NEWS

Pemandangan dari udara ini menunjukkan pembangkit listrik tenaga nuklir Fukushima Daiichi di Fukushima, Jepang, Kamis (24/8/2023), tak lama setelah operatornya, Tokyo Electric Power Company Holdings TEPCO, mulai melepaskan gelombang pertama air radioaktif yang telah diolah ke Samudra Pasifik.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kelompok masyarakat sipil melayangkan gugatan ke Pemerintah Jepang melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pembuangan limbah nuklir Fukushima ke laut. Gugatan tersebut dilayangkan karena pembuangan limbah nuklir Fukushima ke laut dinilai akan menyebabkan kontaminasi dan berdampak terhadap perikanan di Indonesia.

Gugatan tersebut diajukan oleh kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Perairan Anti Racun (Tim TAMPAR) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024). Gugatan ini diajukan setelah tiga kali somasi yang dilayangkan oleh Tim TAMPAR tidak mendapatkan tanggapan dari Pemerintah Jepang.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan