logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊRegulasi Kecerdasan Artifisial...
Iklan

Regulasi Kecerdasan Artifisial Menjadi Kebutuhan Fundamental

Regulasi teknologi AI menjadi kebutuhan dasar untuk memastikan pengembangannya berpegang pada etika dan keamanan.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
Pemanfaatan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI), ChatGPT, di sebuah kantor di Jakarta, Selasa (7/3/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Pemanfaatan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI), ChatGPT, di sebuah kantor di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Selain mendatangkan kemudahan, pesatnya pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence juga membawa berbagai potensi ancaman, seperti bias, misinformasi, pelanggaran privasi, plagiarisme, serta otomatisasi yang bisa menggantikan beberapa sektor pekerjaan. Regulasi teknologi AI menjadi kebutuhan fundamental untuk memastikan pengembangannya berpegang pada etika dan keamanan.

Direktur Perumusan Kebijakan Riset, Teknologi, dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Dudi Hidayat mengatakan, membangun tata kelola dan regulasi etika menjadi tantangan pemanfaatan kecerdasan artifisial di Indonesia. Hal ini perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk membentuk regulasi yang menjadi solusi, bukan justru mengancam eksistensi AI.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan