logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊRumah Sakit Swasta Tuntut...
Iklan

Rumah Sakit Swasta Tuntut Pemerintah Lunasi Tagihan Layanan Covid-19

Asosiasi rumah sakit swasta menuntut pemerintah menuntaskan tagihan biaya pelayanan Covid-19 Rp 5,4 triliun.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Petugas medis memeriksa kesiapan alat di ruang ICU Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Petugas medis memeriksa kesiapan alat di ruang ICU Rumah Sakit Darurat Penanganan Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Asosiasi rumah sakit swasta Indonesia menuntut pemerintah menuntaskan tagihan atas pembayaran biaya pelayanan pasien Covid-19. Setidaknya total tagihan yang dinilai belum dibayarkan sekitar Rp 5,4 triliun.

Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi mengatakan, tagihan yang belum dibayarkan tersebut disebabkan oleh terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1112 Tahun 2022 pada 7 April 2022. Dalam regulasi tersebut terjadi perubahan petunjuk teknis klaim biaya Covid-19 bagi rumah sakit dengan tarif yang lebih rendah dari ketentuan sebelumnya.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan