Perpres Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Mengaburkan Arah Transisi Energi Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon menuai kritik.
JAKARTA, KOMPAS β Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang disahkan pada Selasa (30/1/2024) menuai kritik. Selain bakal memperpanjang keran penggunaan minyak dan gas bumi serta mempersempit ruang bagi pengembangan energi terbarukan, hal ini juga bertentangan dengan semangat transisi menuju energi bersih dan berkeadilan.
βSaat ini Indonesia masih belum memiliki peta jalan yang jelas terkait pemensiunan PLTU batubara. Regulasi untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan juga masih menjadi pekerjaan rumah yang besar. Adanya perpres ini dikhawatirkan akan mengaburkan masa depan transisi energi kita karena akan memperpanjang umur bahan bakar fosil, termasuk melalui penggunaan gas yang bukan merupakan jawaban dari transisi energi,β kata Grita Anindarini, Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), di Jakarta, Rabu (31/1/2024).