Batas Waktu Pendaftaran Akreditasi Rumah Sakit 31 Januari 2024
Akreditasi menjadi salah satu syarat rumah sakit untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam program JKN.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas waktu pendaftaran survei akreditasi bagi rumah sakit pada 31 Januari 2024. Setiap rumah sakit yang belum mendaftar diharapkan segera menyelesaikan persyaratan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Jika tidak melakukan proses akreditasi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan memutus kerja sama dengan rumah sakit terkait.
Keputusan terkait tenggat waktu pendaftaran penyelenggaraan akreditasi bagi rumah sakit itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 1048 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Rumah Sakit, Rumah Sakit Kelas D Pratama, Puskesmas, dan Klinik, serta Pelaporan Indikator Nasional Mutu bagi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.