logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊBatas Waktu Pendaftaran...
Iklan

Batas Waktu Pendaftaran Akreditasi Rumah Sakit 31 Januari 2024

Akreditasi menjadi salah satu syarat rumah sakit untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam program JKN.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Suasana pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan, Banten, Jumat (3/5/2019). Akreditasi menjadi syarat wajib bagi rumah sakit mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat mendapat layanan kesehatan bermutu.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan, Banten, Jumat (3/5/2019). Akreditasi menjadi syarat wajib bagi rumah sakit mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan agar peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat mendapat layanan kesehatan bermutu.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas waktu pendaftaran survei akreditasi bagi rumah sakit pada 31 Januari 2024. Setiap rumah sakit yang belum mendaftar diharapkan segera menyelesaikan persyaratan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Jika tidak melakukan proses akreditasi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan akan memutus kerja sama dengan rumah sakit terkait.

Keputusan terkait tenggat waktu pendaftaran penyelenggaraan akreditasi bagi rumah sakit itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 1048 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Akreditasi Rumah Sakit, Rumah Sakit Kelas D Pratama, Puskesmas, dan Klinik, serta Pelaporan Indikator Nasional Mutu bagi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan