logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊBencana Alam Picu Kekerasan...
Iklan

Bencana Alam Picu Kekerasan Seksual di Sulawesi Tengah

Kekerasan seksual terjadi di sejumlah daerah, termasuk lokasi bencana. Perlindungan korban bencana alam perlu diperkuat.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gUTuouh0Y9lsmXkQMeq29l6PEIU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F04%2F12%2F1f0ec972-d4c2-4884-ba44-eb93bdf4e69b_jpg.jpg

Para aktivis perempuan bergembira seusai pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022). DPR menyetujui RUU TPKS menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.

JAKARTA, KOMPAS β€” Hampir dua tahun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan. Di beberapa daerah, seperti Sulawesi Tengah dan Kalimantan Barat, kekerasan seksual pada anak menunjukkan tren meningkat.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan