Iklan
Pelaku Kejahatan Seksual Memanfaatkan Dompet Digital
Dunia daring menjadi pintu masuk kejahatan seksual anak. Sejumlah anak menjadi korban eksploitasi seksual.
JAKARTA, KOMPAS — Kejahatan seksual anak di ranah daring kian mengkhawatirkan. Saat ini, para pelaku kejahatan bisa langsung berhubungan dengan anak korban secara daring dan membayar layanan seksual dengan memanfaatkan dompet digital atau e-wallet. Peran penyedia jasa keuangan dan semua pihak sangat penting untuk memerangi kejahatan seksual anak.
Dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2022, terdapat transaksi keuangan sebesar Rp 114 miliar yang terkait dengan video pornografi anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia.