logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊUU Progresif, tapi Penanganan ...
Iklan

UU Progresif, tapi Penanganan Kasus Belum Berubah Signifikan

Pemahaman aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih dikeluhkan masyarakat.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Suasana Peluncuran Laporan Tahunan LBH APIK Jakarta 2023: Implementasi Penanganan Kasus Perempuan Belum Komprehensif di Tengah Aturan Hukum yang Progresif, Jumat (8/12/2023), di Jakarta.
SONYA HELLEN SINOMBOR

Suasana Peluncuran Laporan Tahunan LBH APIK Jakarta 2023: Implementasi Penanganan Kasus Perempuan Belum Komprehensif di Tengah Aturan Hukum yang Progresif, Jumat (8/12/2023), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS β€” Sepanjang tahun 2023 kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus mencuat ke publik, bahkan dalam setahun terakhir kasus kekerasan seksual semakin banyak dilaporkan masyarakat. Namun, di lapangan situasi penanganan kasus kekerasan seksual masih belum banyak mengalami perubahan siginifikan menyusul rendahnya pemahaman aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan aturan perundang-undangan.

Padahal, dalam beberapa tahun terakhir di tingkat nasional, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat terus menerbitkan sejumlah aturan perundang-undang yang progresif, antara lain Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Kejaksaan, Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI (Polri), dan sejumlah pedoman.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan