UU Progresif, tapi Penanganan Kasus Belum Berubah Signifikan
Pemahaman aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih dikeluhkan masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS β Sepanjang tahun 2023 kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus mencuat ke publik, bahkan dalam setahun terakhir kasus kekerasan seksual semakin banyak dilaporkan masyarakat. Namun, di lapangan situasi penanganan kasus kekerasan seksual masih belum banyak mengalami perubahan siginifikan menyusul rendahnya pemahaman aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan aturan perundang-undangan.
Padahal, dalam beberapa tahun terakhir di tingkat nasional, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat terus menerbitkan sejumlah aturan perundang-undang yang progresif, antara lain Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Kejaksaan, Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI (Polri), dan sejumlah pedoman.