logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPolisi Didesak Tangkap Pelaku ...
Iklan

Polisi Didesak Tangkap Pelaku Pencabulan 30 Anak di Tapanuli Tengah

Kekerasan terus membayangi anak-anak di mana saja. Kesadaran dan kepekaan keluarga dan masyarakat sangat penting untuk melindungi anak-anak.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Polres Metro Jakarta Barat menangkap RIS (42) yang memiliki pekerjaan sebagai sopir odong-odong karena tindak kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.
HUMAS POLRES METRO JAKARTA BARAT

Polres Metro Jakarta Barat menangkap RIS (42) yang memiliki pekerjaan sebagai sopir odong-odong karena tindak kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kasus kekerasan terhadap anak tak kunjung mereda hingga pengujung tahun 2023 ini. Masyarakat kembali dikejutkan dengan terungkapnya kasus kekerasan seksual yang menimpa 30 anak di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Mereka diduga menjadi korban kekerasan seksual berupa pencabulan yang diduga dilakukan HCP (26) dengan modus mengajak korban bermain gim.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam keras perbuatan pelaku dan meminta kepolisian segera menangkap pelaku, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan