Calon Jemaah Haji 2024 Dibebankan Biaya Rp 56 Juta
Biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi per anggota jemaah Rp 93,4 juta dengan jumlah yang dibebankan langsung ke jemaah Rp 56 juta.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah dan DPR menetapkan besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi per anggota jemaah Rp 93,4 juta. Dari jumlah tersebut, biaya perjalanan ibadah haji yang dibebankan langsung kepada calon anggota jemaah Rp 56 juta dan sisanya ditanggung dana nilai manfaat.
Besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 1444H/2023 ditetapkan dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023). Biaya haji ini disepakati setelah sebelumnya dilakukan rapat antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII dan Kementerian Agama (Kemenag).