logo Kompas.id
HumanioraPayung Hukum Kebahasaan yang...
Iklan

Payung Hukum Kebahasaan yang Lebih Tegas Dibutuhkan

Indonesia butuh komitmen pengembangan kebahasaan yang lebih kuat dan mengikat. Kongres Bahasa Indonesia XII merekomendasikan payung kebahasaan yang lebih tegas.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 1 menit baca
Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek Aminudin Aziz (ketiga dari kiri) memaparkan sejumlah rekomendasi dari Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XII di Jakarta yang ditutup pada Sabtu (28/10/2023). Rekomendasi KBI XII mendesak adanya payung hukum kebahasaan yang lebih tegas dan mengikat.
KOMPAS/ESTER LINCE NAPITUPULU

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbudristek Aminudin Aziz (ketiga dari kiri) memaparkan sejumlah rekomendasi dari Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XII di Jakarta yang ditutup pada Sabtu (28/10/2023). Rekomendasi KBI XII mendesak adanya payung hukum kebahasaan yang lebih tegas dan mengikat.

JAKARTA, KOMPAS — Payung hukum kebahasaan yang lebih tegas dan mengikat dibutuhkan untuk menjamin pengelolaan bahasa dan sastra Indonesia, bahasa dan sastra daerah, bahasa dan sastra asing, serta literasi. Payung hukum ini ditargetkan menjadi salah satu program prioritas nasional yang masuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Menengah Nasional, serta rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

Demikian rekomendasi yang menguat dari hasil Kongres Bahasa Indonesia (KBI) XII bertajuk ”Literasi dalam Kebinekaan untuk Kemajuan Bangsa” yang ditutup di Jakarta, Sabtu (28/10/2023). Penyelenggaraan KBI XII yang melibatkan sekitar 1.500 orang secara luring dan daring ini menjadi dialog antara para pemangku kebijakan dalam pemerintahan, sektor nonprofit, swasta, dan masyarakat untuk bergotong royong dalam menjadikan bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa yang paling modern sekaligus melestarikan bahasa-bahasa daerah agar menjadi suatu budaya multilingual.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan