Menjamin Keamanan dan Mutu Produk Olahan
Adanya izin edar BPOM pada produk olahan hasil produksi usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi syarat untuk menjamin keamanan dan mutu produk.
Setiap warga mesti dilindungi dari produk pangan olahan yang tak aman. Karena itu, pesatnya perkembangan produk olahan yang dihasilkan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu diiringi dengan penguatan pada jaminan mutu dan keamanan dari produk yang dihasilkan. Setiap produk pangan olahan harus memenuhi syarat izin edar sebelum beredar di masyarakat luas.
Adanya izin edar ini dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan produk pangan olahan yang beredar telah terjamin keamanan, mutu, dan gizi. Namun, syarat yang dinilai berbelit serta proses yang panjang sering kali membuat pengusaha, terutama pengusaha UMKM, enggan mengurus izin edar untuk produk yang dihasilkannya.