logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊMenjamin Keamanan dan Mutu...
Iklan

Menjamin Keamanan dan Mutu Produk Olahan

Adanya izin edar BPOM pada produk olahan hasil produksi usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi syarat untuk menjamin keamanan dan mutu produk.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (kanan) bersama dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengunjungi stan usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjual produk khas dari Kabupaten Kediri, Selasa (24/10/2023), di Kediri, Jawa Timur.
KOMPAS/DEONISIA ARLINTA

Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (kanan) bersama dengan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengunjungi stan usaha mikro, kecil, dan menengah yang menjual produk khas dari Kabupaten Kediri, Selasa (24/10/2023), di Kediri, Jawa Timur.

Setiap warga mesti dilindungi dari produk pangan olahan yang tak aman. Karena itu, pesatnya perkembangan produk olahan yang dihasilkan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) perlu diiringi dengan penguatan pada jaminan mutu dan keamanan dari produk yang dihasilkan. Setiap produk pangan olahan harus memenuhi syarat izin edar sebelum beredar di masyarakat luas.

Adanya izin edar ini dapat menjadi salah satu cara untuk memastikan produk pangan olahan yang beredar telah terjamin keamanan, mutu, dan gizi. Namun, syarat yang dinilai berbelit serta proses yang panjang sering kali membuat pengusaha, terutama pengusaha UMKM, enggan mengurus izin edar untuk produk yang dihasilkannya.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan