Museum Nasional Akan Distandardisasi Ulang
Proses kajian standardisasi Museum Nasional Indonesia akan dilakukan setelah proses pemulihan pascakebakaran selesai.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan mengkaji ulang standardisasi Museum Nasional Indonesia pascakebakaran pada Sabtu (16/9/2023). Hal ini dilakukan demi meningkatkan aspek keamanan gedung dari bencana agar kejadian serupa tidak terulang.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum mengamanatkan pelaksanaan standardisasi museum dua tahun setelah museum mendapatkan nomor registrasi nasional. Standardisasi museum ini mencakup tata pengelolaan, tanah dan bangunan, pengamanan, pengelolaan koleksi, pengkajian, pendanaan, aktivitas dan program, hingga pemanfaatan museum di luar tugas dan fungsi museum.