Dilema Ketentuan Layanan Aborsi Maksimal Usia Kehamilan 14 Minggu
Aturan layanan aborsi dengan ketentuan batas usia kehamilan maksimal 14 minggu memicu kontroversi. Batas usia kehamilan itu berisiko kesehatan bagi perempuan yang akan menggugurkan kandungan.
JAKARTA, KOMPAS β Undang-Undang Kesehatan baru yang telah diharmonisasikan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana memutuskan layanan aborsi dengan ketentuan tertentu dapat dilakukan maksimal pada usia 14 minggu. Keputusan tersebut masih menimbulkan kontroversi, khususnya dari sisi medis. Sebab, berbagai risiko kesehatan bisa terjadi apabila aborsi dilakukan pada usia tersebut.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 463 mengatur, aborsi bisa dilakukan pada perempuan yang merupakan korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain dengan umur kehamilan tidak melebihi 14 minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.