Belajar dari Tragedi di Sei Bilah
Perkawinan anak menghancurkan masa depan anak dan menghadirkan kekerasan berlapis saat menjalani perkawinan.
Kasus suami membakar istri yang terjadi di Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, pada awal Oktober 2023, menjadi alarm dan pembelajaran berharga bagi masyarakat di Tanah Air. Pasalnya, ANH (15) yang menjadi korban dan B (17), terduga pelaku, keduanya merupakan anak-anak yang menjadi korban perkawinan anak.
Ketidaksiapan mereka membangun rumah tangga, menjadi suami istri dan orangtua dalam usia yang masih anak-anak, memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan berlapis. Pada usia yang masih sangat belia, korban ANH yang merupakan anak yatim piatu dinikahkan dengan B melalui perkawinan siri. Dari perkawinan tersebut, mereka memiliki anak yang kini berusia tiga bulan.