Memulihkan Lahan Bekas Tambang melalui Ekowisata
Pemulihan bekas lahan tambang merupakan keharusan untuk mencegah dampak bahaya dan ancaman yang bisa ditimbulkan. Keterlibatan masyarakat pun dibutuhkan agar pengelolaan kawasan pemulihan tersebut bisa berkelanjutan.
BALIKPAPAN, KOMPAS β Lahan bekas tambang yang terbengkalai dapat mengancam masyarakat dan lingkungan, mulai dari pencemaran lingkungan, banjir, longsor, serta kerusakan ekosistem flora dan fauna sekitar. Karena itu, upaya pemulihan lahan bekas tambang menjadi keniscayaan. Selain untuk melindungi lingkungan, upaya pemulihan diharapkan turut meningkatkan perekonomian warga.
Salah satu bentuk upaya pemulihan lahan bekas tambang dilakukan di Desa Wonosari, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Di wilayah tersebut terdapat lahan bekas tambang batubara yang terbengkalai dengan luas sekitar 24 hektar. Di kawasan itu terdapat danau bekas galian tambang sepanjang 650 meter dengan lebar 12-20 meter dan kedalaman 4-5 meter.