logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊMemulihkan Lahan Bekas Tambang...
Iklan

Memulihkan Lahan Bekas Tambang melalui Ekowisata

Pemulihan bekas lahan tambang merupakan keharusan untuk mencegah dampak bahaya dan ancaman yang bisa ditimbulkan. Keterlibatan masyarakat pun dibutuhkan agar pengelolaan kawasan pemulihan tersebut bisa berkelanjutan.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
Direktur Pemulihan Kerusakan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Edy Nugroho Santoso (depan) bersama dengan jajaran pejabat dari KLHK tengah menyusuri danau yang merupakan bekas galian tambang batubara yang terbengkalai di Desa Wonosari, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (16/10/2023). Kawasan itu tengah dikembangkan menjadi kawasan ekowisata sebagai upaya pemulihan lahan bekas tambang.
DEONISIA ARLINTA

Direktur Pemulihan Kerusakan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Edy Nugroho Santoso (depan) bersama dengan jajaran pejabat dari KLHK tengah menyusuri danau yang merupakan bekas galian tambang batubara yang terbengkalai di Desa Wonosari, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (16/10/2023). Kawasan itu tengah dikembangkan menjadi kawasan ekowisata sebagai upaya pemulihan lahan bekas tambang.

BALIKPAPAN, KOMPAS β€” Lahan bekas tambang yang terbengkalai dapat mengancam masyarakat dan lingkungan, mulai dari pencemaran lingkungan, banjir, longsor, serta kerusakan ekosistem flora dan fauna sekitar. Karena itu, upaya pemulihan lahan bekas tambang menjadi keniscayaan. Selain untuk melindungi lingkungan, upaya pemulihan diharapkan turut meningkatkan perekonomian warga.

Salah satu bentuk upaya pemulihan lahan bekas tambang dilakukan di Desa Wonosari, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Di wilayah tersebut terdapat lahan bekas tambang batubara yang terbengkalai dengan luas sekitar 24 hektar. Di kawasan itu terdapat danau bekas galian tambang sepanjang 650 meter dengan lebar 12-20 meter dan kedalaman 4-5 meter.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan