DISABILITAS
Aksi Lokal dari Rekomendasi Makassar Dinanti
Rekomendasi Makassar serta sejumlah konvensi internasional dan komitmen regional terkait penyandang disabilitas harus diimplementasikan secara benar hingga ke tingkat kabupaten/kota.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F04%2F19%2F4975c6df-8b32-4ad2-99e5-8a97550cd9e8_jpg.jpg)
Difabel netra Suryadi (29) menggunakan tongkat penuntun yang dilengkapi bermacam sensor di Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Netra (PPSDN) Penganthi, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (19/4/2022).
MAKASSAR, KOMPAS — Semangat menjalankan sejumlah konvensi internasional dan komitmen regional terkait pengarusutamaan hak-hak penyandang disabilitas, termasuk yang terbaru, Rekomendasi Makassar, agar tak berhenti hanya di tingkat tinggi. Perlu upaya lebih agar pemerintah daerah sampai ke masyarakatnya bisa mengimplementasikan Indonesia inklusif disabilitas.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengungkapkan, sering kali sejumlah kesepakatan di tingkat internasional dan regional itu tidak bisa serta-merta diterapkan karena terbentur aturan di setiap daerah. Padahal, pemerintah daerah adalah pihak pertama yang ditemui masyarakat terkait pelayanan publik.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 5 dengan judul "Aksi Lokal dari Rekomendasi Makassar Dinanti".
Baca Epaper Kompas