Iklan
Pemulihan Perempuan Korban yang Terabaikan dalam Keadilan Restoratif
Penerapan keadilan restoratif sering menjadi kedok untuk menyelesaikan perkara kekerasan terhadap perempuan.
Kejahatan terhadap perempuan di Tanah Air menempatkannya pada posisi rentan. Sejumlah regulasi dan upaya hukum dihadirkan untuk melindungi dan memulihkan perempuan korban. Namun, penerapannya sering kali tidak sesuai dengan harapan, bahkan melenceng dari semangat pembentukannya.
Misalnya, sistem penegakan hukum yang menerapkan pendekatan keadilan restoratif, yang gencar dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Selain mengusung konsep pemulihan bagi perempuan korban, keadilan restoratif juga memberi perhatian pada rehabilitasi pelaku dan pemulihan komunitas.