logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPemulihan Perempuan Korban...
Iklan

Pemulihan Perempuan Korban yang Terabaikan dalam Keadilan Restoratif

Penerapan keadilan restoratif sering menjadi kedok untuk menyelesaikan perkara kekerasan terhadap perempuan.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QOKyOTSY4AAs8H06CKWwLoWu9T4=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F11%2F24%2F94b3833d-1f08-413d-a678-c24962018c6d_jpg.jpg

Kejahatan terhadap perempuan di Tanah Air menempatkannya pada posisi rentan. Sejumlah regulasi dan upaya hukum dihadirkan untuk melindungi dan memulihkan perempuan korban. Namun, penerapannya sering kali tidak sesuai dengan harapan, bahkan melenceng dari semangat pembentukannya.

Misalnya, sistem penegakan hukum yang menerapkan pendekatan keadilan restoratif, yang gencar dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Selain mengusung konsep pemulihan bagi perempuan korban, keadilan restoratif juga memberi perhatian pada rehabilitasi pelaku dan pemulihan komunitas.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan