logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€Ί19 Tahun Punya UU, KDRT Tetap ...
Iklan

19 Tahun Punya UU, KDRT Tetap Saja Marak

Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT hingga kini menjadi momok bagi para perempuan. Meski berdampak besar, bahkan menyebabkan kematian, penegakan hukum kasus KDRT masih terkendala.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/flP5ZOAtDXwIkkqsZQCAcuD2ISQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F02%2F10%2Fbc5f50dc-8b23-4f54-9fbf-bb38f0558d61_jpg.jpg

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi bangsa Indonesia. Kekerasan domestik yang banyak menelan korban perempuan (terutama istri) terjadi di tengah-tengah masyarakat, baik dilakukan secara tersembunyi di dalam rumah maupun dilakukan di luar rumah.

Bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran ekonomi. Dampak yang dialami para korban KDRT bermacam-macam, mulai dari luka fisik, trauma emosional, depresi, kecemasan, hingga masalah kesehatan mental lainnya. Pada beberapa kasus KDRT yang berat, kekerasan yang dialami berujung pada kematian, dibunuh, atau bunuh diri.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan