Keadilan Restoratif Bergeser Jadi Cara Hentikan Perkara
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif seharusnya masih jauh dari harapan. Pelaku justru sering memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menghindari proses hukum.
JAKARTA, KOMPAS β Mekanisme dan penerapan keadilan restoratif sebagai penyelesaian alternatif perkara pidana masih menghadapi tantangan dan hambatan. Mekanisme yang seharusnya memastikan perempuan korban mendapatkan hak-haknya untuk pulih dari kekerasan yang dialami, dalam praktiknya justru bergeser menjadi cara untuk menghentikan perkara.
Pergeseran penerapan mekanisme keadilan restoratif malah menguntungkan para pelaku kekerasan terhadap perempuan. Hal ini juga semakin membuka celah impunitas pelaku dan keberulangan tindakan kekerasan yang dilaporkan korban.