logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊKeadilan Restoratif Bergeser...
Iklan

Keadilan Restoratif Bergeser Jadi Cara Hentikan Perkara

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif seharusnya masih jauh dari harapan. Pelaku justru sering memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menghindari proses hukum.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Anggota Jaringan Peduli Perempuan Sumatera Barat mengikuti aksi damai antikekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Jalan Jenderal Sudirman depan Kantor Gubernur Sumatera, Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/11/2021).
KOMPAS/YOLA SASTRA

Anggota Jaringan Peduli Perempuan Sumatera Barat mengikuti aksi damai antikekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Jalan Jenderal Sudirman depan Kantor Gubernur Sumatera, Padang, Sumatera Barat, Kamis (25/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Mekanisme dan penerapan keadilan restoratif sebagai penyelesaian alternatif perkara pidana masih menghadapi tantangan dan hambatan. Mekanisme yang seharusnya memastikan perempuan korban mendapatkan hak-haknya untuk pulih dari kekerasan yang dialami, dalam praktiknya justru bergeser menjadi cara untuk menghentikan perkara.

Pergeseran penerapan mekanisme keadilan restoratif malah menguntungkan para pelaku kekerasan terhadap perempuan. Hal ini juga semakin membuka celah impunitas pelaku dan keberulangan tindakan kekerasan yang dilaporkan korban.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan