Iklan
Tenaga Medis Didayagunakan untuk Kejar Pemerataan
Pendayagunaan tenaga kesehatan merupakan salah satu upaya untuk mempercepat pemerataan dan pemenuhan tenaga kesehatan di Indonesia. Sejumlah aturan pun disiapkan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah akan memenuhi kebutuhan layanan kesehatan di masyarakat secara adil dan merata dengan, salah satunya, mendayagunakan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang ada. Aturan pelaksanaan terkait pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan tersebut telah disiapkan dengan memastikan aspek pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan.
Pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Topik mengenai pendayagunaan sumber daya manusia kesehatan tersebut termuat pada Bab VII dalam Pasal 227-257.