Kakek dan Paman yang Perkosa Kakak Beradik di Langkat agar Dikenai Pemberatan Pidana
Orang-orang terdekat yang seharusnya melindungi justru malah melakukan kekerasan seksual.
JAKARTA, KOMPAS โ Kasus pemerkosaan dua kakak beradik perempuan masing-masing berusia 7 tahun dan 4 tahun yang dilakukan oleh kakek dan paman kandung di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendapat kecaman publik. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan prihatin dan mendorong pemberatan pidana terhadap kedua pelaku.
โKeluarga seharusnya memberikan pengasuhan, pengayoman, dan perlindungan pada anak. Namun, dalam kasus ini, kakek dan paman kedua korban malah menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak, yang seharusnya mereka lindungi,โ ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar, Jumat (15/9/2023).