logo Kompas.id
โ€บ
Humanioraโ€บKakek dan Paman yang Perkosa...
Iklan

Kakek dan Paman yang Perkosa Kakak Beradik di Langkat agar Dikenai Pemberatan Pidana

Orang-orang terdekat yang seharusnya melindungi justru malah melakukan kekerasan seksual.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
ยท 1 menit baca
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kanan) didampingi Kepala Polres Metro Kota Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar (kiri) menginterogasi A (49), pelaku kekerasan seksual pada anak kandungnya, DN (11), di Kantor Polres Metro Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (1/3/2022).
ERIKA KURNIA

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kanan) didampingi Kepala Polres Metro Kota Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar (kiri) menginterogasi A (49), pelaku kekerasan seksual pada anak kandungnya, DN (11), di Kantor Polres Metro Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (1/3/2022).

JAKARTA, KOMPAS โ€” Kasus pemerkosaan dua kakak beradik perempuan masing-masing berusia 7 tahun dan 4 tahun yang dilakukan oleh kakek dan paman kandung di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendapat kecaman publik. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan prihatin dan mendorong pemberatan pidana terhadap kedua pelaku.

โ€Keluarga seharusnya memberikan pengasuhan, pengayoman, dan perlindungan pada anak. Namun, dalam kasus ini, kakek dan paman kedua korban malah menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak, yang seharusnya mereka lindungi,โ€ ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar, Jumat (15/9/2023).

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan