Kawin Tangkap Bertentangan dengan Tujuan Perkawinan
Kendati melanggar hak asasi manusia, praktik kawin tangkap di Sumba hingga kini masih berlangsung. Kepolisian diminta tidak ragu menindak pelaku jika mendapati kekerasan terhadap perempuan atas nama budaya.
JAKARTA, KOMPAS β Kekerasan terhadap perempuan atas nama adat melalui modus kawin tangkap haruslah dihentikan. Selain melanggar hak konstitusional warga untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, kawin tangkap juga bertentangan dengan tujuan perkawinan, yaitu mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan.
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan berulangnya praktik tindak kawin tangkap di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, yang terjadi pada 7 September 2023. βKomnas Perempuan mengapresiasi langkah tanggap dan kerja sama dari pihak kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta kelompok masyarakat sipil untuk menghentikan tindak kawin tangkap,β ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Kamis (14/9/2023).