logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊLibur 2024 Ditetapkan 27 Hari
Iklan

Libur 2024 Ditetapkan 27 Hari

Jumlah libur nasional dan cuti bersama 2024 lebih banyak tiga hari dibandingkan tahun 2023. Ini belum termasuk libur nasional karena pilpres dan pileg yang bisa bertambah dua hari jika terjadi dua putaran pemilihan.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
Β· 1 menit baca
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyaksikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki menandatangani surat keputusan bersama atau SKB 3 menteri tentang penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
KOMPAS/STEPHANUS ARANDITIO

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyaksikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki menandatangani surat keputusan bersama atau SKB 3 menteri tentang penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah memutuskan total hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2024 berjumlah 27 hari. Jumlah libur ini belum termasuk libur nasional karena Pemilu 2024. Selain itu, penamaan hari raya umat Kristen dan Katolik juga diubah dari Isa Almasih menjadi Yesus Kristus.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penetapan dilakukan saat ini agar menjadi pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi dan pariwisata, serta perusahaan swasta untuk menyusun aktivitasnya. Termasuk, pemerintah juga bisa menentukan program kerja sepanjang 2024.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan