Menimbang Potensi Perdagangan Karbon dalam Penurunan Emisi
Perdagangan karbon menjadi salah satu upaya Indonesia dalam mempercepat penurunan emisi dan mengatasi krisis iklim. Namun, implementasi perdagangan karbon masih memiliki sejumlah catatan.
Perdagangan karbon bukanlah barang baru karena sudah dibahas dan diatur dalam Protokol Kyoto yang mulai berlaku efektif 2005. Dalam perjanjian internasional tersebut, perdagangan karbon merupakan salah satu upaya yang dapat diterapkan untuk mengurangi emisi selain implementasi bersama dan mekanisme pembangunan bersih.
Secara umum, perdagangan karbon merupakan kegiatan jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon sebagai upaya mitigasi perubahan iklim yang dilakukan pelaku usaha maupun pihak lain. Melalui skema ini, pelaku usahayang mampu menekan emisidapat menjual kredit karbon mereka ke perusahaan yang melampaui batas emisi.