Perguruan Tinggi Berinovasi Atasi Kekerasan Seksual
Satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi terus diperkuat. Dukungan ini untuk menciptakan kampus aman dan sehat guna meningkatkan kualitas pendidikan di perguruan tinggi.
JAKARTA, KOMPAS β Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dalam dua tahun ini terus diperkuat. Upaya ini untuk memastikan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Peguruan tinggi negeri dan swasta pun telah membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Seluruh peguruan tinggi negeri (PTN) telah membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (satgas PPKS) sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi. Di lingkungan PTN, Satgas PPKS mencapai 1.321 orang, sedangkan di PTS jumlahnya 1.273 orang satgas dari 147 PTS, berdasarkan data 1 September 2023.