Perguruan Tinggi Jamin Mutu Lulusan Sarjana
Perguruan tinggi mengapresiasi kebijakan untuk tidak wajib skripsi, tesis, ataupun disertasi. Inovasi tugas akhir bentuk lain siap dikembangkan dengan tetap menjamin standar kompetensi lulusan.
JAKARTA, KOMPAS β Adanya standar nasional pendidikan tinggi tahun 2023 yang tak lagi mewajibkan mahasiswa mengerjakan skripsi, tesis, dan disertasi membuka peluang bagi tiap perguruan tinggi untuk berinovasi. Perguruan tinggi punya kebebasan untuk menetapkan standar kompetensi lulusan mahasiswa.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan. Dalam peraturan tersebut ada sejumlah pasal yang menegaskan bahwa skripsi, tesis, dan disertasi hanya salah satu bentuk tugas akhir. Perguruan tinggi juga dapat memberikan pilihan bentuk lain sebagai tugas akhir.