Iklan
Kedepankan Prinsip Pemulihan Saat Tangani Anak Berkonflik dengan Hukum
Anak yang berkonflik dengan hukum wajib diperlakukan secara manusiawi. Harkat dan martabatnya pun mesti dihargai.
JAKARTA, KOMPAS β Anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH mesti ditangani dengan prinsip keadilan restoratif. Artinya, penyelesaian perkara tindak pidana melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian yang adil dan berorientasi ke pemulihan. Hingga kini, implementasi hal ini belum optimal di lapangan.
Prinsip ini juga tertuang di Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Selama menjalani proses hukum, ABH mesti diperlakukan secara manusiawi, serta dihormati harkat dan martabatnya. ABH juga wajib diberi perlindungan khusus.