logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊEmpat Tersangka Pembakaran...
Iklan

Empat Tersangka Pembakaran Limbah B3 Elektronik Ditahan

Tim Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menetapkan empat orang sebagai tersangka pencemaran lingkungan. Mereka diduga terlibat dalam kasus pembakaran limbah B3.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Sejumlah warga menyaksikan papan larangan dan garis penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang menjadi tanda penyegelan di lokasi pengolahan limbah elektronik ilegal di Desa Tegal Angus, Teluknaga, Tangerang, Banten, Jumat (31/5/2019). Setidaknya ada dua lokasi yang disegel dalam kegiatan ini.
DEONISIA ARLINTA

Sejumlah warga menyaksikan papan larangan dan garis penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang menjadi tanda penyegelan di lokasi pengolahan limbah elektronik ilegal di Desa Tegal Angus, Teluknaga, Tangerang, Banten, Jumat (31/5/2019). Setidaknya ada dua lokasi yang disegel dalam kegiatan ini.

JAKARTA, KOMPAS β€”Tim Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananatau KLHK menetapkan empat orang sebagai tersangka pencemar lingkungan. Mereka diduga terlibat dalam kasus pembakaran limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3 ilegal berupa limbah elektronik yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten.

Kasus pembakaran limbah B3 ilegal ini diungkap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Senin (21/8/2023).

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan