Iklan
Empat Tersangka Pembakaran Limbah B3 Elektronik Ditahan
Tim Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK menetapkan empat orang sebagai tersangka pencemaran lingkungan. Mereka diduga terlibat dalam kasus pembakaran limbah B3.
JAKARTA, KOMPAS βTim Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananatau KLHK menetapkan empat orang sebagai tersangka pencemar lingkungan. Mereka diduga terlibat dalam kasus pembakaran limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3 ilegal berupa limbah elektronik yang terjadi di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kasus pembakaran limbah B3 ilegal ini diungkap Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dalam konferensi pers di Kantor KLHK, Senin (21/8/2023).