RUU PPRT
Perjuangan Panjang PRT Menggapai Kemerdekaan
Perjuangan pekerja rumah tangga untuk mendapatkan pengakuan negara atas pekerjaannya hingga kini terus menghadapi tantangan. PRT berharap peringatan 78 tahun kemerdekaan Indonesia menjadi momentum pengesahan UU PPRT.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F14%2F7ec5383b-44f1-4b6b-a228-568c71821208_jpg.jpg)
Peserta aksi melakukan mogok makan di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/8/2023). Para pekerja rumah tangga (PRT) melakukan aksi tersebut sebagai bentuk protes akibat RUU PPRT tidak kunjung disahkan menjadi undang-undang. Aksi mogok makan ini juga dilakukan di lima kota lain di Indonesia, yakni Medan, Tangerang, Semarang, Yogyakarta, dan Makassar.
Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa makna tersendiri bagi para pekerja rumah tangga di Tanah Air. Di saat pekik ”merdeka” terdengar di mana-mana, para pekerja rumah tangga justru tengah berjuang menggapai kemerdekaannya, yaitu menanti pengakuan negara atas pekerjaan mereka.
Hingga kini, hampir dua dekade status pekerja rumah tangga (PRT) masih belum merdeka dan terus terbelenggu dalam lingkaran perbudakan modern. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang menjadi pintu masuk kemerdekaan PRT bolak-balik mandek di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tahun ini, proses legislasi RUU PPRT memasuki tahun ke-19.