logo Kompas.id
HumanioraEvaluasi dan Perbaiki secara...
Iklan

Evaluasi dan Perbaiki secara Serius Zonasi PPDB, Bukan Dihapus

Penerimaan peserta didik baru dengan sistem zonasi diyakini bertujuan baik. Namun, pelaksanaannya yang masih membuka celah kecurangan menimbulkan sejumlah masalah sehingga perlu dievaluasi serius.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
· 1 menit baca
Para orangtua siswa yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan berunjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020). Para orangtua siswa ini menyampaikan aspirasi keberatan mereka terhadap pemberlakuan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 berdasarkan usia, terutama pada seleksi jalur zonasi.
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Para orangtua siswa yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan berunjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020). Para orangtua siswa ini menyampaikan aspirasi keberatan mereka terhadap pemberlakuan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 berdasarkan usia, terutama pada seleksi jalur zonasi.

JAKARTA, KOMPAS — Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB di setiap daerah perlu dievaluasi total menyangkut regulasi dan implementasinya. Hal ini agar sejumlah permasalahan yang masih muncul setiap tahun dapat diperbaiki secara serius. Penerimaan siswa baru di jenjang pendidikan dasar menengah yang memfokuskan pada zonasi dan afirmasi didesak untuk tetap dipertahankan agar masyarakat mendapatkan layanan pendidikan berkualitas dan terjangkau.

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, di Jakarta, Minggu (13/8/2023), menyayangkan jika permasalahan PPDB zonasi disikapi secara reaktif, termasuk ada rencana untuk penghapusan sistem zonasi. ”Menghapus PPDB zonasi akan berpotensi melahirkan ketidakadilan baru dalam pendidikan. Terkesan ini adalah rencana yang reaktif. Kami berharap ada kajian mendalam, duduk bersama untuk mengevaluasi PPDB zonasi selama tujuh tahun ini, dengan melibatkan Kemendikbudristek, seluruh pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta pemangku kepentingan lainnya” katanya.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan