logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPedoman Penanganan Perkara...
Iklan

Pedoman Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif Diluncurkan

Penyandang disabilitas hingga kini mengalami diskriminasi di banyak hal, termasuk saat mengakses keadilan. Proses hukum yang aksesibel dan inklusif diharapkan segera terwujud.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UCC4zVvwNPBMTqwvkxj6s3VePU4=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F03%2F5709867c-c001-4fa6-a3ba-9726dd1c0a08_png.png

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana memberikan sambutannya pada Peluncuran Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan, Kamis (3/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kejaksaan Agung meluncurkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan pada Kamis (3/8/2023). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan,

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan