Polemik Penetapan Perkawinan Beda Agama Membuat Resah
Setiap agama dan kepercayaan mempunyai ketentuan masing-masing dalam mengatur perkawinan. Kebijakan MA melarang pengadilan menetapkan perkawinan beda agama menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
JAKARTA, KOMPAS β Surat Edaran Mahkamah Agung yang meminta pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan menuai polemik. Kebijakan ini membuat masyarakat resah karena praktik perkawinan beda agama telah berjalan sejak lama.
Sosiolog Universitas Padjadjaran Budi Rajab mengatakan, perkawinan beda agama di Indonesia merupakan realitas sosial yang terjadi di Indonesia sejak masa kolonial. Oleh karena itu, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan akan membingungkan masyarakat.