logo Kompas.id
›
Humaniora›Masyarakat Adat Berinisiatif...
Iklan

Masyarakat Adat Berinisiatif Melindungi Hutan

Masyarakat adat mendambakan status hutan adat untuk melindungi kawasan hutan mereka. Hal ini sekaligus demi mencegah kerusakan akibat pemanfaatan hutan yang tidak berkelanjutan.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 1 menit baca
Warga adat suku Tehit melewati dusun sagu di di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Kamis (27/7/2023). Dusun sagu itu merupakan salah satu lokasi pemetaan kawasan adat secara partisipatif yang melibatkan masyarakat adat.
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Warga adat suku Tehit melewati dusun sagu di di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Kamis (27/7/2023). Dusun sagu itu merupakan salah satu lokasi pemetaan kawasan adat secara partisipatif yang melibatkan masyarakat adat.

TEMINABUAN, KOMPAS — Masyarakat adat di Distrik Konda, Sorong Selatan, Papua Barat Daya, berharap kawasan hutan di lokasi mereka ditetapkan menjadi hutan adat. Pemetaan hutan partisipatif menjadi inisiatif warga dalam melindungi hutan dari ancaman kerusakan.

Pemetaan partisipatif melibatkan masyarakat dua suku besar di distrik itu, yaitu Tehit dan Yaben. Pemetaan yang difasilitasi oleh Konservasi Indonesia—yayasan yang berfokus pada pelestarian lingkungan—tersebut dilakukan di lima kampung atau desa.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan