Pemerintah Dituntut Lebih Progresif Menangani Korporasi Penyebab Karhutla
Sampai sekarang belum ada tindakan yang membuat jera meski titik panas penyebab karhutla berulang muncul di area konsesi perusahaan. Pemerintah pun dituntut untuk lebih tegas menangani korporasi tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Munculnya titik panas penyebab kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kerap kali berulang di area konsesi perusahaan. Namun, sampai sekarang belum ada tindakan yang membuat efek jera bagi korporasi. Pemerintah dituntut untuk lebih tegas dan progresif dalam menangani korporasi penyebab karhutla.
Berdasarkan analisis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), sebanyak 7.857 titik panas (hotspot) terdeteksi sepanjang Juni 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.080 titik panasberada di area korporasi dari konsesi hak guna usaha (HGU) sawit, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam (IUPHHK-HA), dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI).