logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊAda 33 Pelanggaran Kebebasan...
Iklan

Ada 33 Pelanggaran Kebebasan Berkesenian Sepanjang 2022

Pelanggaran kebebasan berkesenian terus terjadi dan sebagian tidak terdata. Kebebasan ini penting tak hanya untuk seniman, tetapi juga publik yang mengakses seni.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
Β· 1 menit baca
Anak-anak anggota kelompok kesenian tradisional kuda lumping Turonggo Jati berlatih di bekas pabrik aki di Kampung Padangan, Desa Temanggung I, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (14/8/2019). Mereka berlatih rutin dua kali dalam seminggu di tempat itu. Sejumlah sekolah menggelar kegiatan ekstrakurikuler kesenian kuda lumping khas Temanggung bagi murid sebagai salah satu upaya melestarikan kesenian tersebut. Saat ini terdapat sedikitnya 700 kelompok kesenian kuda lumping di Temanggung.
FERGANATA INDRA RIATMOKO

Anak-anak anggota kelompok kesenian tradisional kuda lumping Turonggo Jati berlatih di bekas pabrik aki di Kampung Padangan, Desa Temanggung I, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (14/8/2019). Mereka berlatih rutin dua kali dalam seminggu di tempat itu. Sejumlah sekolah menggelar kegiatan ekstrakurikuler kesenian kuda lumping khas Temanggung bagi murid sebagai salah satu upaya melestarikan kesenian tersebut. Saat ini terdapat sedikitnya 700 kelompok kesenian kuda lumping di Temanggung.

JAKARTA, KOMPAS β€” Koalisi Seni mencatat ada 33 pelanggaran kebebasan berkesenian sepanjang 2022 dan diperkirakan masih ada kasus-kasus lain yang tak terdata. Ini mencederai hak publik untuk berkesenian dan mengakses seni. Di sisi lain, kebebasan seni penting untuk memantik diskusi, berefleksi, dan membentuk masyarakat yang kritis.

Hal ini terangkum dalam riset berjudul ”Stop Stigmatisasi Seni Terus: Situasi Kebebasan Berkesenian 2022”. Hasil riset dipublikasi pada Juli 2023. Menurut riset, pelanggaran terjadi di bidang seni musik (21 kasus), tari (11 kasus), teater (5 kasus), seni rupa (4 kasus), film (2 kasus), dan sastra (1 kasus). Adapun satu kasus bisa terjadi pada lebih dari satu bidang seni.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan