Layanan Kesehatan
Penggunaan Asuransi Kesehatan Tambahan Perluas Manfaat Layanan JKN
Sebagian peserta Jaminan Kesehatan Nasional membutuhkan fasilitas lebih dari program yang ditawarkan. Hal ini bisa dipenuhi melalui program asuransi kesehatan tambahan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F07%2F17%2Fb877026f-2bcc-4424-a5fb-af712b0eee83_jpeg.jpg)
Sidang terbuka promosi doktor bidang ilmu kesehatan masyarakat kepada Muhammad Arief Rosyid Hasan, Senin (17/7/2023), di Auditorium Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat.
DEPOK, KOMPAS — Pola pembiayaan untuk layanan kesehatan, seperti program Jaminan Kesehatan Nasional, dari waktu ke waktu semakin kompleks akibat kebutuhan kesehatan yang selalu meningkat. Karena itu, pemangku kebijakan perlu menguatkan peran untuk menjamin layanan kesehatan tanpa membebani masyarakat.
Komisaris Independen PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Muhammad Arief Rosyid Hasan mengutarakan hal itu pada sidang terbuka promosi doktor bidang ilmu kesehatan masyarakat, Senin (17/7/2023), di Auditorium Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Depok, Jawa Barat. Arief mendapatkan gelar doktor dari Universitas Indonesia atas disertasinya berjudul ”Rumusan Kebijakan Asuransi Kesehatan Tambahan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional”.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 0 dengan judul "Penggunaan Asuransi Kesehatan Tambahan Perluas Manfaat Layanan JKN".
Baca Epaper Kompas