Kawasan Bebas Rokok Jadi Indikator Penilaian Kota/Kabupaten Layak Anak
Hingga tahun 2021, prevalensi anak Indonesia yang merokok masih tetap tinggi. Perlu upaya bersama untuk melindungi anak dari bahaya rokok.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga kini masih berupaya mencegah dan melindungi anak-anak Indonesia dari keterpaparan bahaya rokok. Selain menyosialisasikan peraturan yang terkait perlindungan anak dari bahaya rokok, Kementerian PPPA juga menetapkan ketersediaan kawasan yang bebas dari rokok, sebagai salah satu penilaian untuk menjadi Kota/Kabupaten Layak Anak.
Hal itu masuk dalam Indikator 17, Kluster III Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA), yakni Tersedia Kawasan Tanpa Rokok dan Tidak Ada Iklan, Promosi, dan Sponsor Rokok, sebagai salah satu indikator Kota/Kabupaten Layak Anak.